APA HUKUM BERKURBAN, DAN MENYENDIRIKAN SATU KURBAN ATAS NAMA MAYIT?
๐๐ป APA HUKUM BERKURBAN, DAN MENYENDIRIKAN SATU KURBAN ATAS NAMA MAYIT?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahย
Pertanyaan:
Apa hukum ibadah kurban? dan Apa hukum menyendirikan mayit satu kurban khusus untuk kurban?
Jawaban :
Berkurban itu hukumnya Sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan) bagi orang yang sudah mampu. Maka seorang insan bisa berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya.
Adapun menyendirikan mayit dalam berkurban, maka ini bukanlah termasuk sunnah.
Karena dulu Rasulullah ๏ทบ tidak pernah, dalam sepanjang yang saya ketahui, Beliau berkurban untuk salah satu dari keluarga yang sudah mati satu kurban tersendiri.
Demikian juga para sahabat beliau di saat beliau masih hidup tidak pernah melakukannya.
Akan tetapi kalau seorang insan berkorban untuk diri dan keluarganya, lalu dia niatkan orang yang sudah meninggal ikut bersamanya maka tidak mengapa.
๐ Majmu’ Al-Fatawa 25/10
โฉ|| Saluran Whatsap Maโhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo