Muslimah

TERKAIT HUKUM WANITA MUSLIMAH BEKERJA

🍃🌻 TERKAIT HUKUM WANITA MUSLIMAH BEKERJA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk bekerja, apakah seorang wanita bisa bekerja, yang dimaksud di sini adalah keluar rumah untuk bekerja?

Jawaban :

Dia boleh bekerja bahkan wajib baginya bekerja yang bisa menghidupinya jika dia tidak memiliki harta, sementara tidak ada seorang yang menafkahi dirinya, maka ia wajib bekerja seperti menjahit atau yang semisalnya dari pekerjaan.

Membuat produk apa saja yang dia bisa lakukan seperti menenun dan sebagainya.
Pekerjaan yang mampu dia jalankan yang tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki, tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki, baik di rumahnya atau di tempat mana saja yang aman yang tidak mengkhawatirkan.

Dia bekerja apa saja yang mampu dijalankan seperti menenun, membuat kalung/gelang atau kerjaan apa saja yang ia mampu sehingga ia bisa menghidupi dirinya dan anak yang menjadi tanggungannya.

Adapun jika ia memiliki orang yang memberi nafkah seperti ayahnya atau suaminya maka ia tidak perlu bekerja bahkan cukup dengan nafkah tadi dan bekerja di rumah mentaati suaminya.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi (Disusun Muhammad At-Thayyar) 2/2209

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo