Keluarga

IKATAN SUAMI ISTRI TIDAK BERAKHIR DENGAN KEMATIAN

🍃🌻 IKATAN SUAMI ISTRI TIDAK BERAKHIR DENGAN KEMATIAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Sebagian fuqaha berpendapat bahwasanya ikatan suami isteri itu berakhir dengan kematian, apa nasehat anda dalam hal ini?

Jawaban :

Pendapat ini menyelisihi Sunnah, maka jangan engkau ikuti.

Penanya :
Kita mendengar banyak manusia mengatakan bahwasanya seorang istri itu sudah haram atas suaminya setelah wafatnya, yakni wafatnya istri. Tidak boleh melihat istrinya, tidak boleh menurunkannya di liang lahat saat dikuburkan. Apakah ini benar? Berikan kami jawaban, barakallahu fikum.

Jawaban :

Dalil-dalil syariat menunjukkan bahwasanya boleh bagi istri memandikan jenazah suaminya, memandangnya. Dan tidak mengapa seorang suami memandikan istrinya dan memandangnya.

Dahulu Asma’ bintu Umais radhiyallahu ‘anha memandikan jenazah suaminya yakni Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.
Dan Fathimah putri Rasulullah ﷺ berwasiat untuk dimandikan (setelah wafat) oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma.

Allah semata tempat meminta Taufiq.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/109-110.

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo