HUKUM MENIKAHKAN WANITA HAMIL KARENA ZINA DENGAN LAKI-LAKI YANG BERZINA DENGANNYA..
🏘🥀🌤 HUKUM MENIKAHKAN WANITA HAMIL KARENA ZINA DENGAN LAKI-LAKI YANG BERZINA DENGANNYA..
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Salah seorang Ikhwan mengirim kepada kita harapan ini, di zaman ini ikhtilat laki-laki dengan perempuan serta sifat kebarat-baratan menjadi kebiasaan, sehingga tersebarlah perzinahan di banyak negeri Islam. wal’iyadzu billah.
Ketika ada tanda-tanda hamil pada seorang gadis, keluarganya segera menikahkannya dengan pacarnya atau selainnya, karena takut aib. Yang jadi pertanyaan, apakah boleh secara syari’at bagi ayah atau pemerintah untuk menikahkannya, dalam keadaan ia tahu kalau sedang hamil?
Jika boleh, apakah perempuan tersebut tergolong gadis atau janda saat ditulis akad nikah?
Apakah boleh disebutkan kalau ia sedang hamil saat aqad nikah, sehingga sang suami tahu?
Jika hal itu tidak boleh, bagaimana sikap pemerintah ketika pernikahan sudah terjadi diluar kehendaknya, tapi melalui pihak keluarganya, dan juga desakan sang perempuan. Dalam keadaan masalah-masalah seperti ini terjadi di banyak negara yang tidak berhukum dengan kitab Allah dan Sunnah RasulNya?
Bagaimana hubungan ayah dengan anak perempuannya tatkala terjadi perbuatan keji ini?
Apakah boleh berlepas diri darinya? Kami berharap dari Syaikh yang mulia meyebarkan problematika ini secara rinci di majalah dakwah Saudi! Semoga Allah membalas pahala kepada anda.
Jawaban :
Bagaimanapun, ini adalah musibah, kita memohon keselamatan kepada Allah.
Seorang wanita yang berzina itu tidak boleh dinikahkan sampai dia bertaubat. Jika ia sudah bertaubat maka bisa dinikahkan.
Dan tidak boleh dinikahkan dalam keadaan hamil, karena Rasulullah ﷺ melarang engkau menyiram air (mani) di ladang bukan milikmu (yakni wanita yang ada janin, bukan janinmu). Maka barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) ke ladang orang lain.
Akan tetapi biarkan ia hamil sampai melahirkan.
Kesimpulannya, wanita hamil karena zina itu tidak boleh dinikahkan, baik dengan kekasihnya ataupun selainnya. Baik dengan laki-laki yang berzina dengannya ataupun orang lainnya.
Jika dia melahirkan setelah ini, ia bisa dinikahkan dan disuruh bertaubat, meninggalkan dosanya dan menyesali dosanya. Dia bisa dinikahkan setelah itu, apakah dengan kekasihnya ataukah selainnya.
Dan anaknya, jika mereka merawatnya memuliakannya, maka nasabnya itu kepada ibunya, dan sang ibu harus bertaubat kepada Allah.
Dan jika mereka menitipkan anaknya kepada orang yang mau mengadopsi maka tidak mengapa. Tidak boleh dibunuh, akan tetapi ia (sang ibu) merawatnya, bersabar atas gangguannya dan dinasabkan kepadanya, atau ia bisa menitipkan kepada orang yang mau mengadopsinya yang akan merawatnya, atau diserahkan kepada asuhan negara dirawat oleh negara.
Seorang yang berzina maka tidak boleh dinikahkan dalam keadaan hamil, tapi jika dia sudah melahirkan dan bertaubat kepada Allah maka boleh dinikahkan.
Kita memohon kepada Allah keselamatan dan ampunan.
Hendaknya orang tuanya menjaga anak gadisnya yang hamil tersebut, jangan berlepas diri, hendaknya ia menjaganya, mendidiknya agar ia tidak mengulangi semisal ini. Menutupi aibnya sebisa mungkin, mendidiknya dan menikahkannya setelah itu.
📑 Fatawa Al-Jaami Al-Kabiir
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo