Keluarga

ORANG TUA WAJIB ADIL DALAM PEMBERIAN KEPADA ANAK-ANAKNYA

🏘📥🎁 ORANG TUA WAJIB ADIL DALAM PEMBERIAN KEPADA ANAK-ANAKNYA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Dalam satu hadits disebutkan : “Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dan berlaku adil-lah kepada anak-anak kalian.” Apakah maksudnya di sini harus sama rata dengan mutlak? Atau laki-laki itu harus dua kali lipat dari perempuan sebagaimana warisan? Haditsnya yang saya ingat berbunyi : “Apakah kalian memberikan semisal itu kepada anakmu semua?”
Kalau seandainya harus sama rata secara mutlak, kecuali kalau pembicaraannya itu pada anak laki-laki saja. Berikan kami faedah, semoga Allah membalas anda.

Jawaban :

Haditsnya shahih diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Nukman bin Basir bahwasanya ayahnya dulu pernah memberinya seorang budak, lalu ibunya mengatakan saya tidak ridha hal ini sampai Rasulullah ﷺ menyaksikan hal ini.
Lalu Basyir bin Saad pergi menghadap Nabi ﷺ mengabarkan kepada beliau apa yang dia lakukan. Lalu beliau ﷺ bersabda :

أكل ولدك أعطيته مثل ما أعطيت النعمان

“Apakah setiap anakmu engkau beri seperti ini, seperti yang kau berikan kepada Nukman?”
Sang ayah mengatakan :Tidak.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda :

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم.

Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah diantara anak-anak kalian.”

Maka ini menunjukkan bahwasanya tidak boleh melebihkan pemberian kepada sebagian anak diatas anak yang lainnya. Atau mengkhususkan sebagian mereka. Karena semua adalah anak-anaknya, semua diharapkan bisa berbakti, maka tidak boleh seorang mengkhususkan pemberian kepada anaknya semntara yang lainnya tidak.

Dan para ulama berselisih pendapat, apakah harus sama rata di antara mereka laki-laki seperti perempuan? apakah dilebihkan laki-laki dari jatah perempuan seperti jatah warisan? Di sini ada dua pendapat ulama, tapi yang lebih kuat hendaknya pemberian juga seperti warisan, bahwasanya dibagi rata dalam artian jatah laki-laki itu dua kali lipat dari perempuan, karena ini adalah yang Allah jadikan buat mereka dalam jatah warisan. Dia Maha memiliki hukum yang adil.

Maka seorang mukmin dalam pemberian kepada anak-anaknya caranya demikian.
Sebagaimana jika dia meninggalkan harta warisan setelah wafat, laki-laki itu dua kali lipat jatah perempuan, ini adalah yang adil bagi mereka.  Dan juga cara yang adil bagi ayah dan ibunya, inilah
yang wajib atas ayah dan ibu memberikan anak-anak laki-laki itu dua kali pada anak perempuan oleh karena itu terjadi keadilan yang kerataan sebagaimana Allah menjadikan hal itu dalam warisan.
Maka itu adalah sikap adil bagi ayah dan ibunya

📑 Majmu’ Al-Fatawa 25/258

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo