Keluarga

DIRIMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK BAPAKMU

🏘️💰🚘DIRIMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK BAPAKMU

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Ini ada pendengar mengirim surat ini, Rasyid Ali Al Harbi mengatakan dalam suratnya : Aku mendengar sebuah hadits dari Al-Mustafa bersabda :

أنت ومالك لأبيك

“Engkau dan hartamu itu milik bapakmu.”
Dan saya mendengar kalau hadits ini lemah. Seberapa jauh kesahihan hal ini wahai Syaikh yang mulia?

Jawaban :

Hadits ini shahih bukan dhaif, dan hadits ini hujjah. Sesungguhnya seorang insan dan hartanya itu memang milik bapaknya. Artinya, sesungguhnya seorang insan apabila dia memiliki harta, maka sesungguhnya bapaknya boleh memakai harta ini, untuk mengambil sebagiannya, sesuai dengan yang ia kehendaki. Akan tetapi dengan syarat-syarat :

1️⃣ Pertama, hendaknya tidak menimbulkan mudharat kepada anaknya, ketika mengambil hartanya. Kalau di dalam mengambil hartanya ada mudharat, seperti dia mengambil pakaian hangat untuk melindungi dirinya dari hawa dingin, atau mengambil makanannya yang dia pakai untuk mengusir rasa laparnya. Maka itu hukumnya tidak boleh.

2️⃣ Demikian juga dipersyaratkan bukan dalam perkara yang yang berkaitan dengan hajat kebutuhan sang anak. Kalau seandainya sang anak memiliki budak wanita yang dia gauli, maka sang ayah tidak boleh untuk mengambilnya. Karena hal itu berkaitan dengan hajat sang anak.
Demikian juga kalau sang anak memiliki mobil yang dia butuhkan untuk berangkat dan pulang, sementara dia tidak memiliki uang untuk membeli gantinya. Maka sang ayah tidak boleh untuk mengambil mobil tersebut dalam keadaan ini.

3️⃣ Para ulama mengatakan syarat yang ketiga : Janganlah orang tua mengambil warta dari salah seorang anaknya, untuk diberikan kepada anaknya yang lainnya. Karena hal itu akan bisa menanamkan permusuhan di antara anak-anak.
Di dalamnya ada sikap pilih kasih terhadap sebagian anak-anak, kalau seandainya anak yang kedua itu tidaklah membutuhkan.

Kalau memang anak yang kedua itu membutuhkan, maka pemberian seorang ayah kepada salah satu anaknya karena berhajatnya dia, sedang yang lainnya yg tidak membutuhkan tidak diberi, maka ini bukanlah pilih kasih.
Bahkan wajib atas ayah berbuat demikian.

Bagaimanapun hadits ini merupakan hujjah yang dipegangi oleh para ulama dan mereka jadikan sebagai hujjah. Akan tetapi dipersyaratkan seperti yang kami sebutkan. Karena seorang ayah itu tidak boleh mengambil harta anaknya sampai memudharatkannya. Dan dia tidak boleh mengambil harta yang sedang dibutuhkan oleh anaknya, dan dia tidak boleh mengambil harta anaknya untuk diberikan kepada anak yang lainnya.
Wallahu a’lam.

https://binothaimeen.net/content/8880

#keluarga #anak #harta #mudharat #hajat #mobil

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo