Jum'at

APA YANG DILAKUKAN KHOTIB DAN MAKMUM SAAT DUDUK DIANTARA DUA KHOTBAH?

🕌📙🖇 APA YANG DILAKUKAN KHOTIB DAN MAKMUM SAAT DUDUK DIANTARA DUA KHOTBAH?

Pertanyaan pertama Fatwa no 20831

Pertanyaan :

Di dalam shalat Jumat atau shalat dua hari raya, ketika imam duduk diantara dua khotbah, duduk yang sebentar, apa yang dibaca dalam duduk yang sebentar ini? Dan apa yang dibaca para makmum?

Jawaban :

Duduknya Imam di antara dua khotbah itu hukumnya sunnah tidak wajib, karena hal itu telah tetap dari perbuatan Nabi ﷺ, memisahkan antara dua khotbah. Sehingga sang Khatib bisa mengambil istirahat sebentar setelah khotbah pertama.

Dan yang disyariatkan hendaknya sang Khatib dan para jamaah menyibukkan diri dengan berdoa, karena itu, yakni waktu duduknya imam di atas mimbar sampai selesai adalah salah satu dari dua waktu dikabulkannya doa.
Semoga orang yang berdoa mencocoki waktu tersebut sehingga doanya dikabulkan.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/109

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo