LARANGAN DUDUK MENGIKAT DUA KAKI (IHTIBA) SAAT KHOTBAH
📚🔎📓 LARANGAN DUDUK MENGIKAT DUA KAKI (IHTIBA) SAAT KHOTBAH
Syaikh Abdur Razzaq Afifi rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum ihtiba’ (duduk sambil menegakkan kedua betis dan mengikat keduanya dengan kedua tangannya) dalam khotbah jumat, apakah termasuk ke dalamnya duduknya salah seorang mengikat salah satu dari kakinya?
Jawaban :
Habwah (duduk mengikat kedua kaki) pada hari jumat, apabila salah seorang mengikat salah satu kakinya dengan kedua tangannya, maka dia juga termasuk habwah yang dilarang juga.
Dan hal ini dilarang karena alasannya dikhawatirkan akan keluar angin atau tertidur.
📑 Fatawa Syaikh Abdur Razzaq Afifi rahimahullah 404
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo