FiqihThaharah

JANGAN BOROS DALAM MEMAKAI AIR KETIKA MANDI

🍃🌻 JANGAN BOROS DALAM MEMAKAI AIR KETIKA MANDI

Dari Aisyah radhiyallahu Anhu berkata :

Dulu Rasulullah ﷺ mandi di dalam bejana yang seukuran safu faraq (tiga sha’). Dan aku dulu mandi bersama beliau dalam satu wadah.”
[HR. Muslim no : 319]

# Satu faraq setara tiga sha’, jika satu sha’ itu setara 3 liter, maka mandinya Rasulullah ﷺ setara 9 liter air. (-pen)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

Bab ukuran air yang dianjurkan dalam mandi junub dan bolehnya suami mandi bersama istrinya dalam satu keadaan, serta bolehnya mandi dengan sisa air pasangannya.

▪️ Para ulama sepakat akan larangan boros dalam menggunakan air, walaupun dia berada di pinggir lautan. Dan yang nampak benar sesungguhnya larangan ini adalah sekedar makruh, sebagian sahabat kami mengaramkan boros dalam menggunakan air. Sebagian sahabat kami mengatakan haramnya boros memakai air.

▪️ Kemudian seorang suami mandi bersama istrinya dalam satu wadah itu hukumnya boleh, dengan kesepakatan kaum muslimin berdasarkan hadits ini.

▪️ Adapun seorang istri mandi memakai sisa air suaminya, maka hukumnya boleh dengan kesepatakan ulama. Demikian juga seorang suami mandi dengan sisa air istrinya boleh menurut mandzab kami (syafi’i).

📑 Disadur dari Syarh Shahih Muslim 2/3 

#mandi #suami #istri #sha’

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo