Masalah Hukum

HUKUM MEMAKAI SAJADAH YANG ADA GAMBAR MASJID UNTUK SHALAT

📖 🕌🚦HUKUM MEMAKAI SAJADAH YANG ADA GAMBAR MASJID UNTUK SHALAT

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan:

Hukum sajadah yang ada gambar masjidnya apakah boleh shalat diatasnya?

Jawaban :

Menurut pandangan kami, sesungguhnya tidak sepantasnya diletakkan sajadah bagi imam yang ada gambar masjidnya. Karena terkadang akan bisa mengganggu dan mengacaukan pandangannya dan ini akan mencapai shalatnya.
Oleh karena itu, tatkala Nabi ﷺ shalat dengan memakai kain khamisah yang bermotif, beliau memandang kepada motifnya sepintas dan setelah selesai beliau berkata :

اذْهَبُوا بخَمِيصَةتي هذه إلى أبِي جَهْمِ، وائْتُونِي بأَنْبِجَانِيِّهِ، فإنَّهَا ألْهَتْنِي آنِفًا في صَلَاتِي

“Bawalah khamisah ku ini kepada Abu Jahm, dan bawakan untukku kain Ambijaniyah Abu Jahm. Karena kain tadi melalaikan aku dalam shalatku.”
Muttafaq ‘alaih, dari hadits Aisyah radhiyallahu anha.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/362

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo