HUKUM PERKATAAN : MUHAMMAD ADALAH THIBBUL QULUUB (PENYEMBUH HATI)
🚦🌻📌 HUKUM PERKATAAN : MUHAMMAD ADALAH THIBBUL QULUUB (PENYEMBUH HATI)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum perkataan :
Muhammad adalah penyembuh bagi hati dan obatnya?
Jawaban :
Perkataan ini tidaklah benar, masih global. Penyembuh hati dan obatnya, masih global.
Penyembuh hati adalah dengan mengikuti syariat, obatnya hati adalah mengikuti syariat.
Akan tetapi perkataan ini mengungkapkan seolah diri beliau sendiri adalah penyembuh hati, diri beliau adalah obat bagi hati (yang sakit), beliau bisa memberi manfaat dan bisa memudharatkan, ini tidaklah pantas.
Perkataan mengesankan demikian.
Membaca :
اللهم صلِّ على محمدٍ وعلى آل محمدٍ
“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Muhammad dan juga kepada keluarga Muhammad.”
Ini sudah cukup.
كما صليتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم”، اللهم صلِّ على النبي الأمي، ما يخالف.
“Sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim dan juga keluarga Ibrahim.”
Ya Allah berikanlah shalawat kepada Nabi yang ummiy (tidak bisa baca tulis).
Itu tidak menyelisihi syariat.
📑 Fatawa Ad-Durus
https://tinyurl.com/yc74nk7v
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo