Aqidah

KAPAN SUATU PERKARA DIKATAKAN TASYABBUH (MENYERUPAI) ORANG KAFIR?

🏘📌🚦 KAPAN SUATU PERKARA DIKATAKAN TASYABBUH (MENYERUPAI) ORANG KAFIR?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Ukuran tasyabbuh adalah tatkala orang yang menyerupai tadi melakukan suatu perkara yang khusus pada orang yang diserupai.

Maka tasyabbuh dengan orang kafir, adalah tatkala seorang muslim melakukan suatu perkara yang khusus hanya ada pada mereka.

Adapun perkara yang sudah tersebar di antara kaum muslimin sehingga tidak ada lagi perbedaan antara orang-orang kafir, maka sesungguhnya itu bukanlah dihukum tasyabbuh, dan tidak dihukumi haram karena menyerupai hal itu.
Kecuali kalau memang hal itu memang diharamkan dari segi yang lainnya.
Ini yang kita katakan adalah konsekuensi dari yg ditunjukkan oleh kalimat ini.

Dan penulis kitab Al-Fath di hal 272 menyatakan : “Tatkala sebagian salaf membenci memakai burnus (penutup kepala yg menyambung dari kerah baju), hal itu karena burnus adalah pakaian para rahib nasrani. Dan imam Malik ditanya tentangnya, lalu beliau menjawab : “Burnus dipakai (oleh kaum muslimin) di sini.”

📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/290

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo