HUKUM ADZAN DAN IQAMAT SETELAH MELETAKKAN MAYIT DI LIANG LAHAT
🍃🌻 HUKUM ADZAN DAN IQAMAT SETELAH MELETAKKAN MAYIT DI LIANG LAHAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum adzan dan iqamat dikubur setelah mayit diletakkan di liang lahat?
Jawaban :
Tidak ragu lagi bahwasanya hal itu termasuk perbuatan bidah yang Allah tidak menurunkan dalil padannya, karena hal itu tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah ﷺ tidak juga dari para sahabat beliau, maka kebaikan semuanya adalah di dalam mengikuti mereka menapaki jalan mereka, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ
“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.
[QS. At-Taubah: 100]
Nabi ﷺ bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد.
“Barangsiapa yang mengda-ada dalam urusan kami, satu perkara yang bukan darinya, maka itu tertolak.”
Dalam lafazh lain Beliau ﷺ bersabda :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal satu amalan tidak ada perintahnya dari kami maka itu tertolak.”
[HR. Muslim]
Beliau juga bersabda :
و شر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة
“Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (dalam agam) dan setiap bidah itu sesat.”
[HR. Muslim dalam shahihnya dari hadits Jabir radhiyallahu anhu.]
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya.
📑 Majmua Al-Fatawa 1/439
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo