BAGAIMANA HUKUM SHALAT SEORANG YANG PINGSAN
🍃🌻 BAGAIMANA HUKUM SHALAT SEORANG YANG PINGSAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
“Seorang yang pingsan karena sakit atau karena terapi tertentu maka hukumnya seperti orang yang tidur jika pingsannya tidak lama. (Yakni dia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan-pen)
Jika pingsannya lama yakni lebih dari tiga hari maka tidak wajib mengqadha. Dan hukumnya seperti orang yang kurang akal, sampai akalnya kembali kepadanya.”
📑 Majmu Al-fatawa 10/373
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo