BOLEHKAH MAKMUM BERISYARAT DI SAAT KHOTBAH JUMAT?
๐ป๐งโBOLEHKAH MAKMUM BERISYARAT DI SAAT KHOTBAH JUMAT?
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Berisyarat dengan tangan tanpa ada suara yang dilakukan oleh makmum tatkala mendengarkan khotbah, apakah itu bisa membuat cacat shalat jumatnya?
Jawaban :
Naam, Orang yang sedang duduk untuk mendengarkan khotbah tidak boleh banyak bergerak, tidak boleh berisyarat dengan tangannya, tidak boleh berbicara. Akan tetapi dia harus diam mendengarkan khotbah.
Dan tidak boleh menjawab salam jika ada orang masuk mengucapkan salam kepada jamaah, karena itu termasuk pembicaraan yang diharamkan oleh Nabi ๏ทบ waktu khotbah.
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/11133
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo