YANG MENJADI IMAM SHALAT JUMAT TIDAK HARUS YANG BERKHOTBAH.
🕌📌🔊 YANG MENJADI IMAM SHALAT JUMAT TIDAK HARUS YANG BERKHOTBAH.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh, kalau yang menjadi Khatib di dalam shalat Jumat itu seseorang, kemudian yang menjadi imam adalah orang yang lain lagi? berikan kami fatwa. Jazakumullah Khairan.
Jawaban :
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak dipersyaratkan orang yang menjadi khatib Jumat itu harus menjadi imam shalat Jumat, karena tidak ada dalil akan hal itu.
Sebagian para ulama menyelisihi hal ini, mereka berpendapat, dipersyaratkan orang yang berkhutbah Jumat adalah yang menjadi imam shalat Jumat.
Pendapat yang benar hukumnya tidak mengapa hal itu, apabila menuntut hajat akan hal itu.
Allah semata tempat meminta Taufik
📑 Majmu’ Al-Fatawa 12/382
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo