FiqihJual beli

HUKUM JUAL BELI DENGAN DUA HARGA, JIKA KONTAN SEKIAN DAN JIKA CICIL LEBIH MAHAL 

🚦🏘🌻 HUKUM JUAL BELI DENGAN DUA HARGA, JIKA KONTAN SEKIAN DAN JIKA CICIL LEBIH MAHAL

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

 

Pertanyaan :

 

Syaikh yang mulia, sebagaimana anda ketahui ada perselisihan dalam fatwa terkait jual beli sistem kredit. Akan tetapi di sana ada ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang dibawakan Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatawanya yang isinya, sesungguhnya kalau barang dagangan ditentukan harganya, lalu dijual saat itu, maka tidak mengapa.

Akan tetapi apabila di ditunda pembayarannya, maka tidak boleh hukumnya. Bagaimana pendapat anda ?

 

Jawaban :

 

Yang benar, sesungguhnya jual beli sistem cicil itu tidak ada perselisihan padanya. Jika menjual barang dagangan dengan sistem cicil sampai waktu tertentu, tidak ada perselisihan padanya. Sungguh pemilik budak yg bernama Barirah dulu menjualnya dengan dicicil di zaman Nabi ﷺ. dan beliau ﷺ membiarkan mereka. menjualnya dengan sistem cicil selama 10 tahun, setiap tahun cicilannya 40 dirham, yakni satu Uqiyah, setiap tahun cicilannya 40 dirham.

 

Dan Nabi ﷺ tidak mengingkari mereka dalam jual belinya secara cicil. Maka jual beli dengan dicicil  duapuluh ribu setiap tahun, atau setiap bulan seribu atau setiap bulannya seratus, tidak mengapa hal itu, apabila cicilan nya sudah diketahui jumlahnya.

 

Akan tetapi sebagian para ulama berkata,

Apabila ditentukan, harganya 1000 jika kontan dan 1100 kalau dicicil, maka ini mirip riba.

Akan tetapi yang benar, semuanya ini bukan riba dan tidak ada larangan. Karena penjual mengatakan kepada pembeli :

“Jika engkau membayarnya kontan maka harganya sekian. Kalau engkau membayarnya nanti (cicil), maka harganya sekian (lebih tinggi).”

 

Apabila dia sudah menentukan harga yang jelas, menentukan sistem kontan, maka tidak mengapa atau memutuskan dengan sistem cicil, tidak mengapa.

Akan tetapi keduanya tidak boleh berpisah, kecuali sudah memutuskan jenis jual beli yang jelas, tidak mengapa hal itu.

 

📑 Fatawa Al-Jaami’ Al-Kabiir

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo