HUKUM DUA KALI ADZAN SEBELUM SHALAT JUMAT
🍃🌼 HUKUM DUA KALI ADZAN SEBELUM SHALAT JUMAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Hukum adzan pertama dan kedua dari Jumat dengan huruf mim bertanya ia berkata Apakah shalat Jumat itu memiliki dua adzan ataukah satu adzan? Apakah di antara keduanya ada shalat sunnah Qobliyah?
Jawaban :
Shalat Jumat memiliki adzan satu kali saja dan ini hukum asalnya dan ini adalah yang wajib, ketika sudah masuk khatib dan itu yang terjadi di zaman Nabi ﷺ dahulu apabila khatib masuk masjid, maka Bilal langsunh mengumandangkan Adzan.
Kemudian Utsman menambahkan satu adzan lagi yang kedua, yang hukumnya Sunnah, untuk mengingatkan manusia, bahwasanya hari ini adalah sudah hari Jumat) sebelum adzan pertama, yakni sebelum adzan yang dulu yang ketika khatib masuk masjid. Diadzankan (adzan kedua) setengah jam atau satu jam atau semisalnya sebelum masuk waktu, sehingga manusia tahu hati jumat dan mempersiapkan untuk datang (shalat jumat).
Dan para salaf telah menjalani hal ini, karena meneladani Utsman, di zaman Utsman dan di zaman Ali dan di zaman para sahabat sesudah Utsman kemudian para Salafus Sholeh juga menjalani hal ini.
Maka hal ini disyariatkan dan termasuk amalan Khulafaur al-Rasyidin dan Rasulullah ﷺ bersabda :
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي.
“Wajib kalian mengikuti sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku.”
Dan sudah maklum bahwa Utsman dan Ali semuanya adalah termasuk Khalifah al-Rasyidin.
Maka yang sunnah adalah untuk melakukan adzan yang pertama untuk shalat Jumat, agar mengingatkan manusia sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman dan orang-orang yang sesudah beliau.
Adapun adzan pertama yang ketika khatib sudah masuk maka ini adalah yang ada di zaman Nabi ﷺ dan ini adalah yang wajib. Naam.
Pembawa acara : Jazakumullahu khaira
📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi
https://tinyurl.com/2yez5vxb
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo