Muslimah

FATWA ULAMA TERKAIT HUKUM WANITA MENYETIR MOBIL

🚦🚔 🌺 FATWA ULAMA TERKAIT HUKUM WANITA MENYETIR MOBIL.

Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 2923.

Pertanyaan :

Apakah boleh seorang wanita menyetir mobil di jalan raya di kota yang besar yang bercampur di dalamnya para sopir pria dan wanita?

Jawaban :

Tidak boleh seorang wanita untuk menyetir mobil di jalan raya di kota-kota dan tidak boleh mereka bercampur baur dengan para sopir-sopir laki-laki, yang demikian ini akan bisa menyingkap wajahnya nya atau sebagiannya.
Dan menyingkap sebagian lengannya kebanyakannya yang hal itu merupakan aurat baginya.

Yang demikian karena campur Baur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram itu akan bisa menyebabkan fitnah dan membangkitkan kerusakan

Allah semata tempat meminta Taufik.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya dan keluarganya.

Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta

• Anggota Abdullah bin Qu’ud
• Anggota Abdullah bin Ghudayyan.
• Wakil ketua Abdurrazaq Afifi
• Ketua Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 17

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo