FATWA ULAMA TERKAIT HUKUM WANITA MENYETIR MOBIL
๐ฆ๐ ๐บ FATWA ULAMA TERKAIT HUKUM WANITA MENYETIR MOBIL.
Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 2923.
Pertanyaan :
Apakah boleh seorang wanita menyetir mobil di jalan raya di kota yang besar yang bercampur di dalamnya para sopir pria dan wanita?
Jawaban :
Tidak boleh seorang wanita untuk menyetir mobil di jalan raya di kota-kota dan tidak boleh mereka bercampur baur dengan para sopir-sopir laki-laki, yang demikian ini akan bisa menyingkap wajahnya nya atau sebagiannya.
Dan menyingkap sebagian lengannya kebanyakannya yang hal itu merupakan aurat baginya.
Yang demikian karena campur Baur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram itu akan bisa menyebabkan fitnah dan membangkitkan kerusakan
Allah semata tempat meminta Taufik.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya dan keluarganya.
Al-Lajnah Ad-Daaimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta
โข Anggota Abdullah bin Qu’ud
โข Anggota Abdullah bin Ghudayyan.
โข Wakil ketua Abdurrazaq Afifi
โข Ketua Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
๐ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 17
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo