FiqihPuasa

BOLEHKH MENGQADHA PUASA SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA UDZUR?

🌴🏘 BOLEHKH MENGQADHA PUASA SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA UDZUR?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Akan tetapi jika ditakdirkan seorang itu sakit setelah ramadhan berakhir, dan tidak memungkinkan baginya berpuasa syawal kecuali setelah habis bulan syawal, apakah dia boleh berpuasa syawal?

Atau kita katakan : Sesungguhnya itu adalah sunnah yang telah terlewat waktunya?

Maka jawabannya :

Yang nampak benar adalah pendapat pertama, bahwasanya dia bisa (mengqadha) berpuasa syawal. Lebih-lebih kalau kebiasaan dia adalah berpuasa syawal (setiap tahunnya).

Demikian juga seorang wanita seandainya dia nifas di awal ramadhan, kemudian dia baru suci setelah sepuluh pertama syawal misalnya.
Kemudian dia mengqadha puasanya. Maka tidak mungkin bisa berpuasa 6 hari syawal kecuali setelah habis waktu syawal.

Maka kita katakan pula :
Ini demikian juga, maka barang siapa yang tidak berpuasa syawal karena udzur, lalu dia mengqadhanya setelah setelah habis bulan syawal, maka saya berharap dia mendapatkan pahalanya.

Jika dikatakan, Kita katakan : Barang siapa tidak bisa berpuasa tiga hari tiap bulan, maka sesungguhnya itu adalah sunnah yang telah hilang kesempatannya. Apa perbedaan dua masalah ini?

Jawaban :

Perbedaan keduanya, sesungguhnya puasa enam hari syawal itu mengikuti puasa wajib ramadhan. Dan puasa ramadhan telah diraih, maka dia boleh melakukan puasa yang mengikutinya (yakni syawal).

Adapun puasa tiga hari tiap bulan, maka itu adalah puasa tersendiri, suatu sunnah yang telah lewat kesempatannya.

📑 At-Ta’liiq ‘ala Shahih Musim 5/517-518

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo