FiqihPernikahan

BENARKAH MENIKAH ITU ADALAH SETENGAH AGAMA?

🍃🍊 BENARKAH MENIKAH ITU ADALAH SETENGAH AGAMA?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum seorang mengakhirkan bayar mahar? dan Apakah setengah agama itu dipenuhi dengan menikah dan bertakwa kepada Allah itu adalah setengah yang lainnya? dan dari mana sumbernya ucapan ini?

Jawaban :

Diriwayatkan dari Nabi ﷺ hadits tentang ini, dalam sanadnya ada kritikan. Jika seseorang menikah maka dia telah meraih setengah agamanya, maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah pada setengah yang sisanya.
Dan hadits ini ini jalan-jalannya tidak lepas dari kelemahan menurut para ulama. Maka tidak ragu lagi bahwasanya menikah itu adalah perkara yang penting, akan tetapi keadaannya setengah agama maka ini dikritisi.
Akan tetapi itu adalah hal yang penting, Allah berfirman :

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
[QS. An Nur 32]

Allah juga berfirman

“Dan jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat.”
[QS. An-Nisa 3]

Dan Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menikah, sebagaimana engkau telah mendengar, dan beliau menyemangati para pemuda untuk itu, beliau ﷺ bersabda :

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة.

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang, yang banyak anak, karena saya berbangga dengan banyaknya kalian terhadap umat yang lainnya pada hari kiamat.”

Dan Rasul ﷺ menyemangati dan mendorong untuk menikah, sebagaimana yang Allah perintahkan. Akan tetapi dikatakan sebagai “setengah agama” maka ini dikritisi, karena haditnya lemah. Akan tetapi hendaknya seorang mukmin bersemangat padanya, karena :

Menikah itu adalah cabang dari agama.
Menikah adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban.
Menikah merupakan sebab penjagaan kehormatan diri dan menundukkan pandangan.
Menikah itu sebab untuk bisa Istiqamah,
Menikah itu sebab bagusnya kehidupan bermasyarakat,
Dan sebab yang bisa menjadikan banyaknya anak keturunan dan banyaknya umat, banyaknya orang yang menyembah Allah.

Maka sepantasnya untuk bersemangat dalam hal itu. Akan tetapi hendaknya ia memilih wanita yang shalihah. Kalau dimudahkan untuk melihat calon wanitanya sebelum menikahinya, maka itu lebih bagus.
Nabi ﷺ memerintahkan seseorang yang melamar untuk melihat calonnya, beliau mengabarkan :

إذا خطب أحدكم امرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل.

“Apabila salah seorang kalian hendak melamar wanita kalau memang bisa untuk melihatnya perkara yang bisa mendorong untuk menikahinya, maka lakukan.”

Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ :
Saya telah melamar si fulanah.
Beliau bertanya : Apakah engkau sudah melihatnya?
Orang tadi mengatakan : Belum. Lalu beliau berkata : pergilah engkau dan lihatlah dia.”

Dan jika dimudahkan melihatnya maka itu lebih utama.
Dan semestinya keluarganya untuk mengijinkan untuk itu, untuk saling melihat calon pasangannya. Tidak mengapa.

Akan tetapi tidak berdua-duaan (khalwat). Calon laki-laki melihat kepada calon wanita dan sebaliknya sambil ditemani oleh ayah wanita, atau ibunya, atau saudara laki-lakinya, yakni tidak berduaan di suatu tempat, maka tidak berkhalwat dengannya, karena khalwat itu sebab terjatuh ke dalam perbuatan keji.
Demikain juga apa yang di Ingatkan oleh Syaikh Shaleh apa yang terjadi pada sebagian orang, saya tidak mendengar dari kaum muslimin apa yang terjadi di luar, yaitu seorang laki-laki bepergian bersama calon wanitanya dalam keadaan belum terjadi akad, sampai keduanya saling melihat.

Dan ini adalah musibah besar dan kemungkaran yang mengerikan. Na’udzu billah, akan tetapi (yang dibolehkan) hanyalah saling melihat saja, adapun berkhalwat dan safar bersama calon wanita, maka ini adalah kemungkaran besar.
Kita memohon kepada Allah keselamatan.

https://bit.ly/30rM3jX

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo