FiqihShalat

APAKAH KETIKA HUJAN, KAUM LAKI-LAKI BISA SHALAT DI RUMAH ?

💦🏘 APAKAH KETIKA HUJAN, KAUM LAKI-LAKI BISA SHALAT DI RUMAH ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila langit turun hujan dan saya mendengar suara azan Isya, apakah saya mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk shalat di rumah saya, ataukah saya harus memenuhi panggilan adzan dan saya pergi ke masjid?

Jawaban :

Kami katakan : Tidak mengapa apabila engkau bisa mendapat gangguan (basah) ketika keluar ke masjid, maka engkau shalat di rumahmu. Apabila ada di rumahmu pada kaum laki-laki dari kalangan anak-anakmu atau selain mereka, maka hendaknya kalian shalat berjamaah. Sekalipun engkau memiliki sarana (ke masjid-pen).

Akan tetapi bagaimanapun keadaannya, yang afdhal tanpa ragu lagi, adalah engkau ke luar ke masjid dan shalat bersama kaum muslimin.
Akan tetapi engkau mendapatkan rukhshah keringanan (untuk shalat di rumah).

📑 Liqaa Asy-Syahri 5/13

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo