HUKUM MENGHIAS-HIASI RUMAH KARENA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN
🍃🌻 HUKUM MENGHIAS-HIASI RUMAH KARENA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN
Syaikh Dr Arafat Al-Muhammadi hafizhahullahu
Ini tidak asalnya sebagaimana para ulama mengatakan, yakni perkara-perkara ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf, tidak dilakukan oleh sahabat dan tidak juga di bimbingkan oleh Nabi ﷺ.
Dan ditambahkan dengan hal itu, di dalam perkara ini terdapat perkara yang menyelisihi syariat, yaitu perbuatan peborosan.
Semua ini adalah satu kesalahan, kekeliruan dan tidak sepantasnya untuk menyambut bulan Ramadan dengan perkara ini.
Bulan ramadhan disambut dengan senang hati, karena kita akan menjalankan ibadah yang agung, sebagaimana para salaf melakukannya, mereka meminta kepada Allah agar Dia menolong mereka, untuk bisa melaksanakan shalat malamnya, puasanya, memulainya dengan berbagai ibadah, membaca Al-Quran, shalat, berpuasa dan shalat malam dan bersedekah.
Dahulu keadaan Nabi ﷺ paling dermawannya adalah ketika bulan ramadhan. Dengan apa? dengan ibadah, sedekah, dan nafkah keluarga.
Dan perkara-perkara ini, (menghias-hiasi rumah) ketika menyambut ramadhan hakikatnya adalah perbuatan pemborosan yang tidak ada dasarnya.
Para ulama telah bersepakat bahwasannya hal ini tidak boleh dilakukan. Tidak sepantasnya untuk dilakukan dan diantara sesepuh ulama tersebut adalah ulama Lajnah Daimah : Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzan, semua mereka berfatwa seperti itu.
@dourous_machaikhaden2
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo