PERINGATAN PENTING BAGI WANITA HAID
🍃🌦🌸 PERINGATAN PENTING BAGI WANITA HAID
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Apabila seorang wanita telah suci dari haidnya atau nifasnya sebelum tenggelam matahari, maka dia wajib mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar di hari itu.
Dan barang siapa yang suci sebelum terbit fajar, maka dia wajib mengerjakan shalat Maghrib dan Isya malam itu.
Karena waktu shalat kedua adalah waktu shalat pertama di saat dalam keadaan udzur.
✍ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
Oleh karena itu dulu jumhur ulama seperti Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, mereka mengatakan :
Apabila seorang wanita telah suci dari haid di akhir siang, maka dia mesti shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
Apabila dia telah suci di akhir malam, maka dia mesti shalat Magrib dan Isya sekaligus dijamak.
Sebagaimana dinukilkan hal itu dari Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. Karena waktu antara dua shalat tersebut itu adalah sama, disaat ada udzur.
▪️ Apabila seorang wanita haid telah suci di akhir siang, maka waktu Zhuhur masih ada, maka dia mengerjakan shalat Zhuhur sebelum Ashar.
▪️ Apabila dia suci di akhir malam, maka waktu Maghrib masih ada, di saat dia mengalami udzur. Maka dia mengerjakan shalat Magrib sebelum Shalat Isya.
📑 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 45
#haid #nifas #udzur #suci #jamak
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo