Aqidah

HUKUM ANAK-ANAK KAUM MUSYRIKIN YANG MATI MASIH KECIL

🚦📗 HUKUM ANAK-ANAK KAUM MUSYRIKIN YANG MATI MASIH KECIL

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang anak kecil yang dilahirkan dari kedua orang tuanya yang kafir dan dia mati sebelum baligh. Apakah dia ini dihukumi muslim di sisi Allah, dalam keadaan Rasulullah ﷺ bersabda :

كل مولود يولد على الفطرة…

“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah…” Al-Hadits.
Apabila dia muslim apakah wajib atas kaum muslimin untuk memandikan jenazahnya Dan menshalatkannya? Berikan kami faedah.

Jawaban :

Apabila seorang yang belum mukallaf mati dalam keadaan kedua orang tuanya kafir maka hukum anak ini sama dengan hukum kedua orang tuanya dalam urusan hukum dunia. Maka dia tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan juga tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.
Adapun nanti di akhirat maka perkaranya diserahkan kepada Allah, dan telah Shahih dari Rasulullah ﷺ bahwasanya tatkala beliau ditanya tentang anak-anak orang musyrikin, beliau menjawab :

الله أعلم بما كانوا عاملين.

Allah lebih tahu apa yang mereka kerjakan.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwasanya ilmu Allah terkait mereka akan nampak nanti pada hari kiamat, bahwasannya mereka akan diuji sebagaimana Ahlul fatrah dan selain mereka.
Apabila mereka memenuhi apa yang diminta dari mereka, maka mereka akan masuk surga. Dan jika mereka enggan, maka mereka akan masuk neraka. Dan telah shahih hadits-hadits dari Nabi ﷺ terkait diujinya ahli fatrah di hari kiamat, mereka adalah orang-orang yang tidak sampai kepada mereka dakwah para Rasul, dan juga orang-orang yang dihukumi seperti mereka seperti anak-anaknya orang musyrikin, berdasarkan firman Allah

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا

“Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
[QS. Al-Isra’ 15].

Pendapat ini adalah pendapat yang paling benar terkait ahlul Fatrah dan selain mereka dari orang-orang yang tidak sampai dakwah kepada mereka.
Dan ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan murid beliau dan sejumlah kaum Salaf dan khalaf Semoga Allah merahmati mereka semua.
Dan Ibnul Qayyim telah menerangkan panjang lebar terkait hukum anak-anak orang musyrik dan ahlul fatrah di dalam akhir kitabnya “Tariq Al hijratain” dalam judul “Thabaqat Al-Mukallafin”.
Maka barangsiapa yang ingin menelaah pembahasan kitab ini maka silahkan merujuknya, karena ini sangat berfaedah.
Allah semata Allah tempat meminta taufiq.

📑 Majmu Al-fatawa 3/163.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo