Keluarga

ANCAMAN KERAS BAGI SUAMI YANG TIDAK MENUNAIKAN HAK ISTRI

🚦🏘 ANCAMAN KERAS BAGI SUAMI YANG TIDAK MENUNAIKAN HAK ISTRI

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Rasulullah ﷺ beersabda :

أيما رجل تزوج امرأة على ما قل من المهر أو كثر وليس في نفسه أن يؤدي إليها حقها خدعها فمات و لم يؤد إليها حقها لقي الله يوم القيامة وهو زان. اخرجه الطبراني بسند رجاله ثقات.

“Laki-laki mana saja yang menikahi seorang wanita, dengan mahar sedikit ataupun banyak, tidak ada dalam jiwanya keinginan untuk menunaikan hak istrinya, dia menipunya, lalu dia mati, dalam keadaan dia belum menunaikan hak istrinya, maka dia berjumpa dengan Allah pada hari kiamat dalam keadaan dia sebagai pezina.”
HR. Thabrani dengan sanad Rijalnya terpercaya.

Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi orang yang tidak menunaikan hak-hak istrinya. Karena Allah Ta’ala telah menetapkan bagi setiap pasangan suami istri masing-masing punya hak atas yang lainnya.
Maka barangsiapa yang tidak menunaikan hak pasangannya maka ini adalah satu dosa besar diantara dosa besar.
Kalau ada seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan mahar yang banyak ataukah sedikit, lalu wanita tersebut percaya kalau sang suami akan menunaikan hak-haknya, akan tetapi sang suami menyembunyikan niat di hati untuk tidak menunaikan hak istrinya.
Kalau dia mati dalam keadaan demikian, maka dia sebagai seorang pezina.
Karena ini adalah pengkhianatan dan penipuan.

Demikian juga seorang yang menikah dengan niat untuk diceraikan, untuk menunaikan syahwatnya, dia tidak ingin terus tinggal bersama istrinya. Sekalipun sang istri menikah dengannya agar ia menunaikan hak suami istri. Maka orang ini berjumpa dengan Allah dalam keadaan sebagai pezina.
Karena dia tidak menunaikan akad, yakni dia bersenang-senang dengan istrinya tanpa imbalan.
Dia sekedar menipu, maka dia telah melakukan satu bagian dari zina. Di dalamnya ada ancaman yang keras.

Ya, memang dengan akad, sudah halal istrinya baginya, akan tetapi dia harus komitmen menunaikan hak-hak istrinya dan menunaikan kewajiban kewajiban sebagai suami.

📑 Syarh Kitabul Kabair hal 668

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo