FiqihMuamalah

BISA DIGUNAKAN UNTUK APA SAJA UANG RIBA BANK ?

🚦🌴🌸 BISA DIGUNAKAN UNTUK APA SAJA UANG RIBA BANK ?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Wahai Syaikh Abdul Aziz yang mulia, semoga memberikan manfaat kepada kami dengan ilmu anda. Saya memiliki Ayah yang bekerja di salah satu perusahaan bernama Armako sejak 33 tahun lalu, dan sejak pertama bekerja dia sudah menabung uangnya di bank Dhoman Ijtima’i pada perusahaan tersebut.

Sekarang ayah saya telah pensiun, maka mereka akan memberikan kepadanya uang tersebut dengan tambahannya, atau kelipatannya. Maka apa yang mesti di lakukan terhadap uang ini? Apakah itu tergolong riba? Apa yang harus saya kerjakan kalau seandainya aku mengambilnya berikan kami faedah? Semoga Allah memanjangkan umur anda.

Jawaban :

Masalah ini telah keluar fatwa dari kami pada Lajnah Daimah, bahwasanya uang yang diletakkan di perusahaan yang mempekerjakan para karyawannya, apabila menyetorkan sejumlah uang gajinya setiap bulannya, setelah 5 tahun akan diberikan demikian demikian, setelah 10 tahun akan diberikan demikian demikian, 6%, 50% atau 100%.

Maka tambahan seperti ini adalah riba karena perusahaan tersebut mengambil manfaat dengan disimpannya uangnya, dan dikembangkan uang tersebut diribakan padanya.
Lalu perusahaan tersebut akan memberikan mereka riba tersebut.
Ini adalah perkara yang kami telah menelitinya di sebagian bank dan perusahaan.

Bahwasanya setelah berlalu 5 tahun, perusahaan tersebut akan memberikan kepadamu 50% misalnya, atau kurang atau lebih. Apabila telah berlalu 10 tahun maka perusahaan tersebut akan memberikan 100% sebagai imbalan terhadap apa yang dia setorkan dengan bertahap, maka ini adalah riba.

Yang nampak bagi kami sesungguhnya yang wajib atas orang ini, adalah menyedekahkan uang tersebut atau memberikannya kepada jalan-jalan kebaikan.
Jangan memakannya, karena itu adalah riba.
Maka hendaknya dia mengambil uangnya yang telah dia tabung saja, yang dia telah peroleh dari setoran-setoran yang dia lakukan kepada mereka.

Adapun riba yang mereka berikan itu adalah tambahan, maka ini dibelanjakan di jalan-jalan kebaikan, di pekerjaan-pekerjaan yang baik, membangun jalan, sekolah-sekolah, saluran air atau untuk berderma kepada fuqara, atau membayarkan hutang orang yang terlilit hutang, memberikannya kepada para Mujahidin atau orang-orang yang tertimpa kemiskinan di manapun.

Ini yang wajib dilakukan.
Karena itu adalah harta yang datang kepadanya secara tidak halal, tidak tidak boleh untuk dibakar, tidak boleh untuk dimusnahkan.
Akan tetapi dibelanjakan sebagaimana dibelanjakannya harta temuan atau harta yang tidak ada pemiliknya.

📑 Fatwa Ad-Durus

https://bit.ly/3dmaQxw

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo