JIKA ADA HAJAT, MAKMUM BOLEH BERISYARAT SAAT KHOTBAH
๐ฆ๐ข JIKA ADA HAJAT, MAKMUM BOLEH BERISYARAT SAAT KHOTBAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah berkata :
Boleh hukumnya berbicara di saat Imam diam (duduk) di antara dua khotbah, apabila hal itu diperlukan. Dan tidak mengapa untuk berisyarat kepada orang yang berbicara dalam keadaan Imam sedang berkhotbah untuk menyuruh diam.
Sebagaimana bolehnya bersyarat di dalam shalat apabila hal itu diperlukan.
๐ Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 140-141
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo