FiqihPernikahan

HUKUM MENIKAHI SEORANG WANITA DENGAN NIAT AKAN DICERAIKAN

🌷🚦🌼 HUKUM MENIKAHI SEORANG WANITA DENGAN NIAT AKAN DICERAIKAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Semoga Allah memberkahi anda, pertanyaan yang lain juga : wahai Syaikh yang mulia, Apa hukum menikah dengan niat akan diceraikan ketika kembali ke negerinya?

Jawaban :

Masalah ini, para ulama berselisih padanya.

1⃣ Diantara mereka ada yang berpendapat, sesungguhnya menikah dengan niat untuk diceraikan, adalah nikah mut’ah, karena orang yang menikah tersebut meniatkan untuk waktu tertentu, dan sungguh Nabi ﷺ bersabda :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئٍ ما نوى.

“Amalan itu hanyalah dengan niatnya, hanyalah seorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

Dan karena nikahnya seorang muhallil, yang mana dia menikahi seorang wanita yang telah di talak tiga oleh suaminya, dengan niat untuk menceraikannya apabila dia menikahinya.
Walaupun dia tidak mempersyaratkan di dalam akad, dia tergolong muhallil. Dan dengan hal itu tidak halal sang istri bagi suaminya yang pertama.
Maka niat disini mempengaruhi akadnya. Demikian juga niat talak jika dia pulang ke negerinya.

2⃣ Para ulama lain berkata, sesungguhnya orang ini tidak ada niat nikah mut’ah, bahkan ini bukan nikah mut’ah. Karena nikah mut’ah dipersyaratkan padanya mentalak apabila telah berlalu sekian waktu, atau sesungguhnya nikahnya berlaku selama demikian. Berbeda dengan hal ini.
Oleh karena itu apabila telah berlalu waktu nikah mut’ah maka nikahnya langsung batal tanpa perlu dibatalkan. Dan ini tidak demikian. Tatakala ada kemungkinan ia ingin istrinya tetap bersamanya, walaupun awalnya ia menikahinya dengan niat ditalak.

3⃣ Akan tetapi menurut saya, di dalam nikah ini ada larangan selain hal itu, yaitu hal ini termasuk perbuatan menipu sang istri dan keluarganya. Karena sesungguhnya mereka bisa jadi, seandainya mereka tahu, kalau orang ini tidaklah menikahi dia nikah suka untuk selamanya, bisa jadi mereka tidak akan menikahkannya.
Kalau seandainya mereka mengira, kalau orang ini mmenikainya selama di negeri ini saja, kemudian akan meninggalkannya apabila dia pulang, bisa mereka tidak akan menikahkannya.
Maka menikah dengan niat akan di talak itu hukumnya haram dari segi ini, bukan dari tinjauan kalau itu adalah nikah mut’ah.
Atas dasar ini, maka pernikahan begini hukumnya haram, akan tetapi akadnya sah, karena kkeharamanya tidak kembali kepada akad itu sendiri.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset 270

https://binothaimeen.net/content/10695

#nikah #talak #mutah #haram

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo