Keluarga

JANGAN MENIKAHKAN PUTRI KITA DENGAN SEORANG YANG BEKERJA DI BANK RIBAWI

🏘🍒 JANGAN MENIKAHKAN PUTRI KITA DENGAN SEORANG YANG BEKERJA DI BANK RIBAWI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang pemuda yg hendak melamar putriku yg sudah berumur 27 tahun. Dan kami telah bersepakat dalam segala sisi, hanya saja sang pemuda masih bekerja di salah satu bank ribawi. Ketika kami memintanya untuk keluar dari pekerjaannya, dia berkata : Kalau ada pekerjaan lain maka tidak mengapa dia keluar, dengan syarat gajinya itu mendekati gajinya sekarang di bank. Sebagaimana juga dia memiliki dua keluarga yang dibiayai. Demikian pula pekerjaannya itu di bagian penukaraan uang asing (valas).
Berikan saya fatwa, apakah saya berdosa kalau menikahkan orang ini?

Jawaban :

Jika keadaan orang yang melamar seperti yang disebutkan, maka nasehat saya untuk tidak dinikahkan dengannya, selama dia masih dalam pekerjaannya tadi.

Semoga Allah memberi taufiq bagi semua.

📑 Majmu Al-Fatawa 21/48

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo