Fatwa Ulama

HUKUM JUAL BELI DAN MENYALAKAN KEMBANG API DAN PETASAN

🎆❌ HUKUM JUAL BELI DAN MENYALAKAN KEMBANG API DAN PETASAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum menjual dan membeli atau menggunakan petasan/kembang api dan yang diberinama Tortho’an?

Jawaban :

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya. Amma ba’du :

Yang saya lihat, sesungguhnya jual beli petasan itu haram, yang demikian karena dua sisi :

1⃣ Yang pertama, karena hal itu termasuk menghambur-hamburkan uang. Dan menghambur-hamburkan uang itu hukumnya haram, karena Nabi ﷺ melarang dari hal itu.

2⃣ Yang kedua : Pada petasan itu ada suara yang mengganggu (mengagetkan) yang terkadang bisa menyebabkan kebakaran, bila jatuh di sesuatu yang mudah terbakar. Maka dia akan terus terbakar sulit dipadamkan.

Dengan dua perkara tadi, kami melihat jual beli petasan hukumnya haram dan tidak boleh memperjualbelikannya.

📑 Majmu Al-Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 3/3

ما حكم بيع وشراء واستعمال المفرقعات النارية ، والتي تسمى ( الطرطعان ) ؟ .
فأجاب :
“الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .
الذي أرى أن بيعها وشراءها حرام ، وذلك لوجهين :
الوجه الأول : أنها إضاعة للمال ، وإضاعة المال محرمة ، لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك .
والثاني : أن فيها أذية للناس بأصواتها المزعجة ، وربما يحدث منها حرائق إذا وقعت على شيء قابل للاحتراق ، وهي حية لم تطفأ .
فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها” انتهى .

مجموع الفتاوى لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين ” ( 3 / 3 ).

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo