Fatwa Ulama

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA JENAZAH DI DALAMNYA

🕌🚧 HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA JENAZAH DI DALAMNYA

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan :

Ada Jenazah didatangkan ke dalam masjid, lalu manusia menjalankan shalat fardhu menghadap jenazah tersebut. Apa hukum perkara ini ?

Jawaban :

Aku tidak mengetahui larangan dalam hal itu. Dan yang dilarang adalah shalat menghadap kuburan, bukan shalat menghadap mayit.

Dan dulu jenazah Sa’ad bin Abi waqqash radhiallahu ‘anhu didatangkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa untuk beliau shalati, dan dulu Nabi ﷺ menshalatkan dua putra Baidha’ di Masjid.

Dan aku tidak mengetahui larangan akan hal ini dan tidak merusak shalat.

📑 Tuhfat Al-Mujiib 112

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso s

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo