Fatwa Ulama

HUKUM MENJUAL UANG KUNO DENGAN HARGA LEBIH DARI NILAINYA?

💵🚦HUKUM MENJUAL UANG KUNO DENGAN HARGA LEBIH DARI NILAINYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seseorang memiliki mata uang lama, lalu dia ingin menjualnya dengan harga yang lebih tinggi?

Jawaban :

Tidak mengapa yang demikian, karena mata uang kuno itu sekarang ini sudah bukan lagi sebagai alat tukar, bukan sebagai alat tukar.

Apabila misalnya seorang memiliki pecahan uang real jaman dulu yang berwarna merah atau pecahan 5 riyal atau 10 real, yang sudah tidak dipakai sebagai alat tukar. Lalu dia ingin menjual pecahan 10 riyal tadi dengan harga 100 riyal, maka tidak mengapa.

Karena uang kuno tadi sudah menjadi barang, bukan lagi menjadi uang (alat tukar yang berlaku tiba padanya-pen).

Sekarang uang kuno itu dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari nilainya. Karena dia sudah menjadi barang, bukan lagi menjadi alat tukar maka tidak mengapa.

📑 Liqaa Al-Baab Al-Maftuh 235

حكم بيع العملة القديمة بأكثر من قيمته

السؤال :
عنده عملة قديمة يبيعها بأكثر من قيمتها؟

الجواب :
ليس به باس لأن عملة قديمة اصبحت غيرنقد أصبحت فإذا كانت مثلا، عنده من فئات الريال الاولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطلت التعامل بها وأراد ان يبيع ذات عشرة بمائة لا حرج، لانها صارت سلعة ليس قيمة الآن النقود السابقة يشترون باكثر من قيمتها لكن اصبح بانه سلعة ليس بنقد فلا حرج.

لقاء الباب المفتوح [235]

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo