Adab & Akhlaq

HUKUM MENCIUM TANGAN ATAU MEMBUNGKUK KEPADA SESEORANG.

🌴🏘🌻 HUKUM MENCIUM TANGAN ATAU MEMBUNGKUK KEPADA SESEORANG.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :
Pertanyaan ini adalah Hamed Masud Fadhel As-Sayid dari Sudan berkata :
Apa hukum mencium tangan seorang yang Shalih dan membungkuk kepadanya apakah boleh atau tidak?

Jawaban :

Adapun mencium tangannya maka sejumlah para ulama berpendapat hukumnya makruh, lebih-lebih apabila itu dijadikan kebiasaan.
Adapun jika melakukannya kadang-kadang, pada sebagian pertemuan, maka tidak mengapa hal itu, terhadap seorang laki-laki yang shalih atau seorang pemimpin yang shalih, atau kepada orang tua aku semisal itu, tidak mengapa hal itu.

Akan tetapi membiasakannya hukumnya makruh, dan Sebagian ulama mengharamkan hal itu, apabila dijadikan kebiasaan setiap bertemu. Adapun kalau melakukannya kadang-kadang saja, maka hal itu tidak mengapa.

Adapun sujud di atas tangan, keadaan dia sujud di atas tangan, yaitu meletakkan jidatnya di atas tangan (ketika bersalaman-pen) maka ini termasuk sujud dan diharamkan.

Sebagian ulama menamakan hal ini sebagai sujud kecil ini tidak boleh. Keadaan dia meletakkan jidatnya pada tangan seseorang sujud diatasnya, jangan.

Akan tetapi mencium (tangan)nya dengan mulutnya apabila itu bukan jadi kebiasaan, akan tetapi jarang-jarang maka tidak mengapa. Karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwasanya sebagian sahabat mencium tangan beliau dan kakinya. Dan sebagian sahabat melakukannya, maka perkara ini ada kelapangan, kalau jarang-jarang.

Adapaun kalau menjadi kebiasaan dan senatiasa demikian, maka makruh atau haram.

Adapun membungkuk, maka tidak boleh, membungkuk seperti seorang yang rukuk ini tidak boleh. Karena rukuk itu ibadah, tidak boleh membungkuk. Adapun jika membungkuknya bukan untuk mengagungkan, membungkuk kepada seorang karena ia pendek dan orang menjabat tangan tinggi, maka dia membungkuk kepadanya sehingga dia bersalaman dengannya, bukan karena mengagungkan, tetapi karena yg diajak bersalaman itu pendek, atau sedang duduk, maka tidak mengapa ini.

Adapun jika dia membungkuk karena mengagungkannya, ini tidak boleh. Dikawatirkan hal itu termasuk kesyirikan jika ia bermaksud mengagungkannya.
Dan telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau ditanya oleh seorang :

يا رسول الله! ألقى الرجل فهل أنحني له؟ قال: لا، قال: فهل التزمه وأقبله؟ قال: لا، قال: فهل آخذ بيده وأصافحه؟ قال: نعم،

Rasulullah saya berjumpa seseorang, apakah saya harus membungkuk kepadanya?Beliau menjawab : Jangan. Orang tadi bertanya lagi : Apakah harus memegangnya dan menciumnya? beliau menjawab : Jangan.
Orang tadi berkata : Apakah saya ngambil tangannya lalu berjabatan tangan dengannya?
Beliau menjawab : Iya.

Walaupun di dalam sanadnya ada kelemahan, haditsnya sanadnya lemah, akan tetapi sebaiknya diamalkan. Karena syawahid-nya banyak yang menyaksikan makna ini.

Dan demikian juga dalil-dalil menunjukkan bahwasanya membungkuk dan merukuk kepada manusia itu tidak boleh.

Kesimpulannya, sesungguhnya tidak boleh membungkuk kepada siapapun baik kepada raja atau selain raja. Akan tetapi kalau membungkuk nya bukan karena mengagungkan, akan tetapi karena orang yang diajak bersalaman itu pendek atau sedang duduk maka membungkuk untuk berjabat tangan dengan nya tidak mengapa.
Naam.

📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi

https://binbaz.org.sa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/HrChb7DQwvQCwmhQp0lHdt

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo