Fatwa Ulama

HUKUM MENULIS UCAPAN DUKA CITA DI MEDIA MASA

📜📢HUKUM MENULIS UCAPAN DUKA CITA DI MEDIA MASA

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Tersebar dalam skala luas di media massa ungkapan bela sungkawa sebagian orang atas kerabat mereka. Terkadang berupa tulisan dengan warna putih dalam lembaran hitam. Terkadang sekedar ungkapan saja, maka apa hukum perbuatan ini?

Jawaban :

Takziah kepada keluarga mayit dengan mendoakan mereka dan juga mendoakan mayit mereka itu disyariatkan. Apabila dilakukan dalam batas yang ada tuntunan dari Rasulullah ﷺ, dengan mengatakan kepada saudaranya yang terkena musibah ketika dia berjumpa :

أحسن الله عزاءك، وجبر الله مصيبتك، وغفر لميتك.

“Semoga Allah memperbagus hiburan untukmu, semoga Allah menutupi musibahmu dan semoga Allah mengampuni mayitmu.”

Apabila kondisinya jauh, maka boleh menulis surat yang berisi kalimat takziah, tidak mengapa.

Adapun menggumumkan di koran-koran tentang wafatnya sang mayit, maka itu tidak perlu. Kecuali kalau mengumumkan kematiannya untuk tujuan memberitahu orang yang punya sangkut pautan untuk diselesaikan, atau untuk menjelaskan posisi tempat dishalatkan jenazahnya untuk bisa dihadiri.

Adapun kalau untuk tujuan mencari pujian dan sanjungan maka ini tidak sepantasnya, karena ini terkadang mengantarkan kepada sikap berlebih-lebihan. Dan juga perbuatan ini akan membebani dari segi harta, yang dibayarkan kepada pihak media massa untuk biaya iklan. Itu adalah perbuatan yang tidak ada faedahnya.
Demikian juga tidak disyari’atkan menggumumkan tempat takziahnya atau pengumuman akan diadakan perayaan acara kematian.

Jarir bin Abdillah radhiallahu Anhu berkata :

“Dahulu kami (para sahabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan itu termasuk meratap mayit.”
HR. Ahmad dan Ibnu Maajah.

📑 Al-Muntaqa min Fatawa Shalih Al-Fauzan.

#fatwa #takziyah #mayit #koran #meratap

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo