FiqihMuamalah

WAJIB BERLAKU ADIL ANTARA PEKERJA MUKMIN DAN KAFIR

??WAJIB BERLAKU ADIL ANTARA PEKERJA MUKMIN DAN KAFIR

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Di tempat saya ada 2 pekerja, salah satunya muslim dan yang kedua kafir, keduanya dalam keadaan sepadan dalam pekerjaan. Dan saya diminta untuk menilai pekerjaan keduanya. Apakah boleh saya untuk menurunkan haknya orang kafir tersebut karena sebab agamanya?

Jawaban :

Wajib untuk berlaku adil pada keduanya, akan tetapi wajib untuk menjauhkan orang-orang kafir, walaupun dia lebih bersemangat kerja. Karena seorang muslim itu lebih berbarakah, walaupun dia lebih sedikit kemampuannya.
Terus bagaimana kalau seandainya itu sama kemampuannya?

Dan telah Shahih dari Nabi ﷺ bahwasanya Beliau berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang kafir dari jazirah Arab ini, dan untuk tidak membiarkan di dalamnya ada dua agama.

Allah-lah semata yang memberi Taufik.

? Majmu Al-Fatawa 23/218

#muamalah #adil #kafir #pekerja

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo