FiqihShalat

BOLEHKAH BERMAKMUM DI BELAKANG IMAM PELAKU MAKSIAT?

BOLEHKAH BERMAKMUM DI BELAKANG IMAM PELAKU MAKSIAT?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah sah shalat dibelakang ahli maksiat ?

Jawaban :

Shalat di belakang seorang muslim, sekalipun dia melakukan sebagian maksiat hukumnya boleh dan sah menurut pendapat yang rajih (kuat).

Akan tetapi shalat di belakang orang yang istiqamah itu lebih afdhal tidak ragu lagi.

Adapun apabila seorang insan melakukan perkara-perkara yang bisa mengkafirkan, mengeluarkan dari Islam maka sesungguhnya tidak boleh bermakmum di belakangnya. Yang demikian ini sesungguhnya shalatnya tidak sah. Maka jika seorang yang bukan muslim, maka shalatnya tidak sah.

Maka apabila shalatnya seorang Imam tidak sah maka tidak boleh untuk bermakmum di belakangnya, karena engkau mencontoh dengan tanpa Imam, engkau bermakmum tanpa adanya Imam.

? Fatwa Arkan Al-Islam 377

#fiqih #shalat #maksiat #makmum

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/HrChb7DQwvQCwmhQp0lHdt

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com