SHALAT DALAM KEADAAN DI KANTONGNYA ADA UANG GAMBAR BERNYAWA
??SHALAT DALAM KEADAAN DI KANTONGNYA ADA UANG GAMBAR BERNYAWA
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan :
Kebanyakan manusia shalat dalam keadaan di kantong mereka ada uang yang mengandung gambar bernyawa Apakah boleh shalat dengan membawa uang?
Jawaban :
Shalatnya tetap sah dan membawa gambar hukumnya haram dalam segala waktu, akan tetapi Nabi ﷺ tidaklah bersabda :
“Barangsiapa yang shalat dalam keadaan menyimpan gambar maka shalatnya batil.”
Kemudian membawa uang juga tergolong darurat.
Karena telah diserahkan perkara bukan kepada ahlinya, sehingga mereka mengharuskan manusia membawa uang yang mengandung gambar.
Maka membawa uang tersebut tergolong darurat.
? Sumber : Kaset As’ilah Manshur bin Zaid
https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2359
#fatwa #uang #gambar #shalat
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????