FiqihHaji & Umroh

PEMBAHASAN RINGKAS TERKAIT BULAN-BULAN HARAM

PEMBAHASAN RINGKAS TERKAIT BULAN-BULAN HARAM

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa itu bulan-bulan haram, Kenapa dinamakan bulan haram, apakah karena kehormatan Negeri tertentu atau perkara tertentu?

Jawaban :

Bulan-bulan haram ada empat Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.
Satu bulan berdiri sendiri, yaitu bulan Rajab dan yang lainnya berturut-turut yaitu : bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

Yang nampak benar, mengapa dinamakan bulan haram? Adalah karena Allah mengharamkan peperangan di antara manusia di bulan-bulan itu. Oleh karena itu dinamakan bulan haram. Allah Taala berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.”
QS. At-Taubah 36

Dan Allah Taala berfirman :

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ قِتَالٖ فِيهِۖ قُلۡ قِتَالٞ فِيهِ كَبِيرٞۚ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan-bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan-bulan itu adalah (dosa) besar.”
QS. Al-Baqarah 217

Hal itu menunjukkan bahwasanya dilarang melakukan peperangan di dalamnya, yang demikian ini karena rahmat Allah kepada para hambaNya, sehingga mereka bisa melakukan safar padanya. Sehingga mereka bisa mengerjakan ibadah haji dan umrah.

Para ulama terjadi perselisihan pendapat apakah diharamkan berperang di bulan haram itu itu masih terus berlaku sampai sekarang, ataukah sudah dihapus?
Dalam hal ini ada dua pendapat :

Jumhur mengatakan bahwasanya hukumnya sudah dihapus, bahwasannya haramnya peperangan di bulan tersebut sudah dihapus.

Dan pendapat yang lainnya : Sesungguhnya hukumnya masih berlaku, belum dihapus. Bahwasanya diharamkan padanya berperang itu masih berlaku, dan pendapat ini adalah lebih benar dari sisi pendalilan.

Majmu Al-Fatawa 18/433

#bulan_haram #perang #haji_umrah #

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com