FiqihShalat

LARANGAN SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

🚦🛰🕌 LARANGAN SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah

Pertanyaan :

Apa hukum shalat di masjid-masjid yang terdapat di dalamnya kubur dan makam?

Jawaban :

Tidak boleh seorang muslim shalat di masjid-masjid yang dibangun diatas kubur, dan dasar akan hal itu adalah dalil dalil yang menunjukkan akan larangan membangun masjid-masjid di atas kubur.

Diantaranya adalah apa yang telah tetap dalam shahihain dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah gereja yang dia pernah melihatnya di negeri habasyah dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka beliau ﷺ bersabda :

أولئك آذا مات فيهم الرجل صالح أو عبد صالح بنو على قبره مسجدا وصوروا تلك الصور أولئك شرار الخلق عندالله

‘Mereka itu, apabila mati pada di tengah mereka seorang laki-laki yang shaleh atau hamba yang shaleh, mereka membangun masjid di atas kuburnya, dan mereka membuat gambar-gambar tersebut, maka mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.”
[HR. Bukhari dan Muslim]

Dan diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ahlus sunnan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :

لعن رسول الله ﷺ زائزات القبوروالمتخذين عليها المساجد والسرج

Rasulullah melaknat para wanita-wanita yang berziyarah kubur dan yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid dan lampu-lampu.
[HR. Ahmad dan Tirmidzi]

Dan telah tetap dalam shahihain, dari Aisyah sesungguhnya dia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda :

لعنة الله على اليهود والنصارىاتخذوا قبور أنبيائهم مساجد.

Semoga laknat Allah menimpa orang-orang Yahudi dan nashara, karena mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid-masjid.
[HR. Bukhari dan Muslim]

Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya dan keluarganya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 1/403-404

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo