INHALER YANG DIHIRUP PENDERITA ATSMA APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
🌿🌹🌿INHALER YANG DIHIRUP PENDERITA ATSMA APAKAH MEMBATALKAN PUASA?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Menggunakan inhaler (obat hirup) untuk asma bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Syaikh rahimahullah menjawab :
Jawaban terhadap pertanyaan ini, sesungguhnya inhaler yang engkau pakai untuk asma itu menguap dan tidak sampai ke lambung.
Maka ketika itu kita katakan, tidak mengapa untuk pemakaian inhaler ini dalam keadaan engkau sedang berpuasa, dan itu tidak membatalkan.
Karena sebagaimana kita katakan hal itu tidak masuk ke lambung sedikitpun, Karena itu adalah sesuatu yang beterbangan yang menguap dan akan hilang dan tidak ada materi yang masuk ke lambung, sampai kita mengatakan ini termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Maka engkau boleh untuk mempergunakannya dalam keadaan engkau sedang berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena sebab itu.
📑 Majmu Al-Fatawa 19/210
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo