Jum'at

BOLEHKAH MENDIRIKAN SHALAT JUMAT BERSAMA KELUARGA DI RUMAH?

BOLEHKAH MENDIRIKAN SHALAT JUMAT BERSAMA KELUARGA DI RUMAH?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no 5628

Pertanyaan :

Ada seseorang yang melaksanakan shalat jumat bersama keluarganya di rumahnya di tempat tinggalnya dan dia berkhotbah kepada mereka.
Dia menyatakan bahwasanya menunaikan salat Jumat boleh di rumah. Apakah shalatnya sah?

Jawaban :

Barangsiapa yang shalat Jumat dengan keluarganya di rumahnya, maka sesungguhnya mereka harus mengulanginya shalat zhuhur. Dan tidak sah dari mereka shalat Jumat di rumah.
Karena yang wajib bagi laki-laki untuk shalat Jumat bersama saudara mereka kaum muslimin di rumah-rumah Allah.

Adapun kaum wanita, maka mereka tidak wajib shalat Jumat dan mereka wajib untuk salat zhuhur. Akan tetapi kalau mereka mau hadir bersama kaum laki-laki di masjid untuk salat Jumat, maka yang demikian sah hukumnya dari mereka dan sudah mencukupi dari shalat zuhur.

Allah semata tempat meminta taufik. Dan semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.

? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/196

#shalat #jumat #dirumah

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com