APA YANG HARUS DILAKUKAN, JIKA MENEMUKAN UANG DI JALAN?
SEORANG MENEMUKAN SEJUMLAH UANG DI JALAN, APA YG HARUS DIA LAKUKAN?
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no 1230
Pertanyaan :
Ada seseorang yang menjalani perjalanan, lalu di tengah jalan dia menemukan sejumlah uang. Dan dia tidak mendapati siapapun di sana. Dia menanyakan apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
1⃣ Dia harus mengumumkan di perkumpulan-perkumpulan manusia, di dua negeri tersebut yang terletak di antara jalan tersebut, tempat dia menemukan uang tersebut, dan juga tempat lainnya yang diperkirakan pemiliknya itu tinggal di sana.
Kalau sudah berlalu satu tahun, dalam keadaan dia belum menemukan pemiliknya, maka :
▫️Dia boleh memiliki uang tersebut, dia bisa menyimpannya, sampai dia menemukan pemiliknya.
▫️ Atau dia bisa menginfaqkannya atas nama pemiliknya.
• Kalau ternyata dia menemukan pemiliknya setelah itu, maka dia harus mengabarkan kepadanya apa yang telah dia lakukan.
• Kalau dia membolehkan uangnya tadi disedekahkan, maka itu adalah kebaikan.
• Tapi kalau ternyata dia tidak mau, kemudian meminta ganti, maka dia (yg menemukan) harus menggantinya, dan itu sedekah baginya.
2⃣ Atau dia bisa menginfakkan nya seperti harta miliknya yg lainnya, dan dia menggantinya kapan dia menemukan pemiliknya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta
Ketua :
Abdul Aziz bin Baaz
Anggota :
Abdurrazaq Afifi
Abdullah bin Ghudaiyan
Abdullah bin Maani’
? Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/442
#luqathah #barangtemuan
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com