FiqihPuasa

HUKUM TERKAIT BERJIMAK DI SIANG HARI PUASA RAMADHAN

BEBERAPA HUKUM TERKAIT BERJIMAK DI SIANG HARI PUASA RAMADAN

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan :

1. JIKA ISTERI IKUT MENDORONG SUAMI BERJIMAK

Jika seorang berjimak dengan isterinya maka keduanya wajib membayar kaffarah, jika sang istri ikut mendorong melakukan hal itu.

2. APA KAFARAHNYA?

Kaffarahnya yaitu :
• Membebaskan budak yg beriman.
• Jika keduanya tidak mampu, maka keduanya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,
• Jika keduanya tidak mampu, maka setiap keduanya harus memberi makan enam puluh faqir miskin.
Dan jika memberi makan siang atau makan malam kepada mereka maka itu sudah cukup.

3. WAJIB MENGQADHA PUASA

Dan wajib bagi keduanya untuk mengqadha hari yg mereka berjimak padanya dan disertai bertaubat kepada Allah, inabah, menyesali, melepaskan dosanya dan beristighfar kepada Allah. Karena berjimak di siang hari ramadan itu merupakan kemungkaran besar yg tidak boleh dilakukan orang yg wajib berpuasa.

4. BERJIMAK KARENA JAHIL

Orang yg berjimak di siang hari bulan ramadan karena jahil (tidak mengetahui hukumnya) padahal dia adalah orang yg wajib berpuasa, para ulama ada silang pendapat terkait hukumnya :
Yg lebih berhati-hati hendaknya dia tetap membayar kaffarah, karena perbuatannya meremehkan perkara ini dan tidak menanyakan (kepada orang lain) perkara apa saja yg diharamkan atas orang berpuasa.

5. JIKA BERJIMAKNYA BERULANG

• Setiap satu hari yg terjadi jimak padanya, maka disitu wajib satu kafarah.

• Jimak yg berkali-kali dalam sehari cukup padanya satu kafarah saja.

• Jika dia tidak ingat lagi, berapa hari dia telah berjimak padanya, maka hendaknya dia mengamalkan kehati-hatian, yaitu memilih hari yg lebih banyak. Jika dia ragu, apakah tiga hari atau empat hari, maka hendaknya dia memilih empat hari, demikian seterusnya. Akan tetapi hal itu tidak bisa diyakini kecuali dengan perkara yg pasti.

• Hari yg diragukan padanya, maka tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, karena hukum asalnya adalah tidak ada beban kewajiban kaffarah.

6. JIKA ISTERI DIPAKSA

Jika seorang istri dipaksa berjimak, dalam artian dia tidak mampu mencegahnya, maka dia tidak membayar kafarah dan juga tidak wajib mengqadha. Karena orang yg dipaksa itu tidak ada perbuatannya.

7. ORANG YG PUNYA UDZUR TIDAK BERPUASA BERJIMAK

Orang yg sakit atau dalam safar maka tidak mengapa dia berbuka, berjimak dan selainnya. (Tidak ada kafarah-pent)

? Al-Ikhtiyaaraat Al-Fiqhiyah 254-255

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com