FiqihPernikahan

🚦🚧🚖 BAGAIMANA HUKUMNYA, SEPULANG DARI MERANTAU, MENDAPATI ISTRINYA HAMIL.

Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah

Pertanyaan:

Ada seorang pria pergi ke negara lain untuk mencari nafkah dan bekerja, ia meninggalkan istrinya bersama keluarganya. Ia meninggalkan istrinya selama lima tahun. Dan tatkala ia kembali, ia mendapati istrinya hamil akibat zina. Haruskah ia menceraikannya, atau bolehkah ia tetap bersama istrinya?
Jika ia menceraikannya dan menuntut mahar, apakah mahar tersebut akan dikembalikan kepadanya?

Jawaban:

Allah Ta’ala berfirman:

ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِين

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
[QS. An-Nur 3]

Apakah syarat ini sudah ada di awal pernikahan? Atau jika seorang wanita berzina  dalam keadaan dia sebagai istri, apakah suaminya wajib menceraikannya?

Ini adalah masalah yang butuh diteliti.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Saya melihat kalau seorang wanita sudah jelas tidak menjaga kehormatannya, sebaiknya sang suami menceraikannya. Jika ia menceraikannya dan menuntut maharnya kembali, mahar tersebut tidak dikembalikan kepadanya, karena sang suami yang telah pergi lama meninggalkan istrinya ini menjadi sebab istrinya terjatuh dalam perbuatan tersebut.

Dan Allah semata tempat meminta Taufiq.

📑 Fath Ar-Rabbi Al-Waduud 265-266

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo