FiqihPernikahan

TIDAK BOLEH DINIKAHKAN, KALAU HAMIL DULUAN, KECUALI SETELAH KEDUANYA BERTAUBAT DAN SUDAH MELAHIRKAN

🥀🚦🏚 TIDAK BOLEH DINIKAHKAN, KALAU HAMIL DULUAN, KECUALI SETELAH KEDUANYA BERTAUBAT DAN SUDAH MELAHIRKAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan:

Wahai Syaikh yang mulia, seorang pemuda muslim ingin menikahi seorang wanita kristen, dan dia telah melakukan hubungan suami istri dengannya tanpa akad nikah, dan wanita itu sekarang hamil. Apa yang wajib dia lakukan secara rinci? Jazakumullahu khairan.
Yang mana kasus-kasus seperti ini sering terjadi di negeri barat, laa Haula walaa quwwata Illa Billah.

Jawaban :

Jika keduanya telah bertaubat kepada Allah Ta’ala, maka tidak mengapa ia menikahi wanita tersebut setelah ia melahirkan.
Dan anak tersebut nasabnya sebagai anak ibunya dan bukan anaknya si laki-laki, karena dia lahir melalui zina, bukan melalui pernikahan.

Namun, jika keduanya belum bertaubat, maka ia tidak diperbolehkan menikahinya.

Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan taubat yang tulus kepada mereka dan memberikan hidayah kepada wanita Kristen tersebut untuk masuk Islam. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Dekat.

Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi :
Syaikh Abdul-Aziz ibn Abdullah ibn Baz

📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/206

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo