HUKUM SHALAT JUMAT BAGI MEREKA YANG JAUH DARI KAMPUNG DAN TIDAK MENDENGAR ADZAN?
🌤📣🏘 HUKUM SHALAT JUMAT BAGI MEREKA YANG JAUH DARI KAMPUNG DAN TIDAK MENDENGAR ADZAN?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Wahai syaikh yang mulai, sebagian pekerja tidak diizinkan melaksanakan shalat jumat oleh majikannya, dengan alasan mereka harus menjaga pertanian. Mereka berkata kepadaku : Sampaikan kepada majikan mereka, agar mengizinkan mereka pergi shalat jumat. Apa pendapat syaikh yang mulia?
Jawaban :
Jika mereka para pekerja jauh dari masjid, yang mana mereka tidak mendengar adzan biasa, tanpa pengeras suara mereka ada di luar kampung, maka tidak wajib jumat atas mereka.
Dan para pekerja ditenangkan, bahwasanya tidak berdosa atas mereka tatkala mereka tetap tinggal di ladang pertanian, dan melaksanakan shalat zhuhur.
Dan majikannya diminta untuk mengizinkan mereka melaksanakan shalat jumat karena itu baik untuk dirinya dan untuk para pekerjanya, menjaga perasaan mereka.
Bisa jadi hal itu menjadi sebab ketulusan mereka dalam menjalankan pekerjaaan. Berbeda jika majikan tidak mengizinkan mereka shalat jumat.
Banyak pekerja meminta shalat jumat karena ingin bertemu dengan sahabat dan kenalan mereka. Sehingga engkau dapati mereka mendatangi shalat jumat dan mereka bercengkrama di tempat jualan sampai imam datang. Jika imam masuk masjid mereka pun masuk ke masjid.
Yang menjadi ukuran perkara yang telah lalu, jika mereka bisa mendengar adzan tanpa pengeras suara, dalam keadaan mereka di kampung, maka hendaknya mereka pergi shalat jumat.
Jika mereka ada di luar kampung, maka tidak wajib hadir jumat.
📑 Majmu Al-Fatawa 16/77
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo