HUKUM KHUTBAH JUMAT MELALUI KASET
🏘🚦🌻 HUKUM KHUTBAH JUMAT MELALUI KASET
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah
Pertanyaan :
Di daerah kami ada sebuah masjid Jami tapi tidak ada Imam dan yang bisa membaca Al-Quran, apakah boleh mendengarkan Al-Quran dan khutbah melalui radio, setelah itu melaksanakan shalat jumat sesudah khutbah?
Jawaban :
Dipersyaratkan untuk sahnya shalat Jumat harus ada pelaksanaan dua khutbah sebelum shalat.
Tidak cukup mendengarkan khutbah dengan kaset. Adapun pembaca Al-Quran, maka cukuplah kalau ada seorang yang bisa membaca Al-Quran dengan bagus untuk shalat.
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 7/115
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo