Jum'at

HUKUM KHUTBAH JUMAT MELALUI KASET

🏘🚦🌻 HUKUM KHUTBAH JUMAT MELALUI KASET

 

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 

 

Pertanyaan :

 

Di daerah kami ada sebuah masjid Jami tapi tidak ada Imam dan yang bisa membaca Al-Quran, apakah boleh mendengarkan Al-Quran dan khutbah melalui radio, setelah itu melaksanakan shalat jumat sesudah khutbah?

 

Jawaban :

 

Dipersyaratkan untuk sahnya shalat Jumat harus ada pelaksanaan dua khutbah sebelum shalat.

 

Tidak cukup mendengarkan khutbah dengan kaset. Adapun pembaca Al-Quran, maka cukuplah kalau ada seorang yang bisa membaca Al-Quran dengan bagus untuk shalat.

 

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 7/115

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo