HUKUM SEORANG ANAK MENGAMBIL SEDIKIT UANG ORANG TUA TANPA SEPENGETAHUANNYA
๐๐ป HUKUM SEORANG ANAK MENGAMBIL SEDIKIT UANG ORANG TUA TANPA SEPENGETAHUANNYA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahย
Pertanyaan:
Sesungguhnya kadang saya mengambil uang dari toko yg tidak banyak, seperti sepuluh atau dua puluh riyal untuk membeli beberapa kebutuhan di pasar, tapi tanpa sepengetahuan ayahku. Karena aku takut kalau aku memberitahukan padanya, ia akan berkata : Apa yang kamu beli? Maka aku tidak memberitahu ayahku. Apakah uang ini tergolong haram? Berikan aku fatwa, jazakumullahu khairan.
Jawaban :
Engkau tidak boleh mengambil sebagian uang ayahmu tanpa keridhaannya sebagaimana telah lalu.
Tapi menurut pandangan kami, dalam kondisi seperti ini hendaknya engkau meminta ayahmu gaji setiap bulannya sebagai imbalan atas kerjamu. Gajinya yang sudah diketahui dan memungkinkan dirimu memakainya sekehendakmu, engkau mau sedekah atau belanja. Sehingga dengan itu engkau selamat.
Dan juga bisa membantu dirimu membelanjakan keperluanmu.
๐ Fatwa Nur ala Ad-Darbi 7/13-14
โฉ|| Saluran Whatsap Maโhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo