FiqihShalat

HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PENUTUP KEPALA

🌹🌻🚦 HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PENUTUP KEPALA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang untuk salat dalam keadaan kepalanya tidak tertutup?

Beliau menjawab :

Boleh bagi seorang untuk shalat tanpa memakai penutup kepalanya baik itu imamah atau kopiah. Yang demikian ini karena menutup kepala di saat shalat tidaklah wajib.

Seandainya ada seorang shalat kepalanya terbuka, maka shalatnya tetap sah.
Akan tetapi yg afdhal hendaknya dia menutup kepalanya, apabila ia berada di sekitar manusia yg menutup kepalanya dan kebiasaan mereka itu menutup kepala mereka dalam berpakaian mereka. Sesuai keumuman firman Allah :

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaian kalian yang bagus setiap (memasuki) masjid.”
[QS. Al-A’raf: 31]

Apabila dia berada satu kaum yang mereka memakai penutup kepala seperti imamah, sorban atau semisalnya, maka yang afdhal ia memakainya di saat shalatnya. Karena ini adalah perhiasan yang Allah perintahkan untuk dikenakan.

📑 Majmu Al-Fatawa 12/294-295

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo